Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap Satu orang pelaku di Jl.Siradj Salman No.- RT.- Kel.Air Hitam Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.Siradj Salman No.- RT.- Kel.Air Hitam Kec. Samarinda Ulu – Kota Samarinda, tepatnya diparkiran guest House akan di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri diparkiran guest house UNO yang mengaku bernama D (38).
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 (nol koma delapan dua) Gram Brutto yang berada didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan Sdra. D (38), 1 (satu) buah tas kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan Sdra.D (38) yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) Gram Brutto, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok merk Camel warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim