Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Samarinda - Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kebun, Satu Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka
Samarinda

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kebun, Satu Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka

humas4 humas4By humas4 humas427 February 2024Updated:27 February 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 02 27 at 09.18.39 b77e8f8b
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sebuah kebun yang beralamat Jalan KH. Harun Nafsi Perum Samarinda Hills Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda yang viral beberapa hari yang lalu, seorang wanita di tetapkan sebagai tersangka.

“pada hari kamis tanggal 22/2/2024 telah di temukan seorang bayi perempuan di kebun oleh salah satu warga yang mana penemuan bayi di kebun tersebut kemudian segera di laporkan ke Polsek Samarinda Seberang.” jelasnya

BACA JUGA  Polresta Samarinda Berikan Bantuan Sembako Ke Posko IKA UNMUL

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli. S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menemukan ibu kandung dari bayi tersebut. Wanita tersebut berinisial NR (18) warga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

“pada saat kita sampai di TKP, kemudian rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan, Alhamdulillah dalam waktu singkat kita berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga telah membuang bayi tersebut dengan inisial NR (18) warga Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.” terangnya.

BACA JUGA  Usai Pelaksanaan Olahraga Pagi, Personel Polresta Samarinda Laksanakan Kurve di Mako

“kasus ini sementara sudah kita tangani kita kenakan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00.” lanjutnya

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.