Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Kapolres Berau Pimpin Kegiatan Sidang Perkara Pembunuhan
Berau

Kapolres Berau Pimpin Kegiatan Sidang Perkara Pembunuhan

humas4 humas4By humas4 humas427 February 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 02 27 at 15.09.14 aac1df68
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, pukul 09.50 WITA hingga 11.20 WITA, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjadi saksi pelaksanaan sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Yosep Uje Derosari alias Yois.

Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus pembunuhan yang menimpa Martina Amat pada tanggal 28 September 2023.

Kegiatan sidang ini dihadiri oleh orang tua korban, Amat Long, bersama sekitar 14 anggota keluarga korban. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Lila Sari, Arif Setiawan, dan M. Azhar Rasyid Nasution. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Ito Azis Wasitomo dan Lucky Kosasih Wijaya.

BACA JUGA  Anggota Polsek Gunung Tabur Ajak Warga Kampung Tasuk Jauhi Narkoba

Untuk memastikan keamanan dan kelancaran sidang, pengamanan dijalankan oleh 101 personel Polres Berau di bawah pimpinan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manoppo dan Waka Polres Berau Kompol Komank Adhi Andhika. Adapun saksi yang dihadirkan antara lain tetangga korban, keluarga korban, dan saksi lainnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dan sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

BACA JUGA  Tegaskan Budaya Disiplin, Kapolsek Gunung Tabur Perkuat Semangat Pelayanan Untuk Masyarakat

Hasil tuntutan dari JPU adalah hukuman seumur hidup. Namun, terdakwa meminta keringanan, sehingga sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 05 Maret 2024.

Selama pelaksanaan sidang, Polres Berau melakukan pemeriksaan badan terhadap barang bawaan keluarga korban dan pengunjung untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan terdakwa, hakim, JPU, pengunjung, dan aparat keamanan. Terbuka kemungkinan terjadinya penganiayaan atau pengrusakan sarana fasilitas di ruang sidang, sehingga pengamanan dilakukan dengan ketat demi menjaga situasi tetap aman dan terkendali.

BACA JUGA  Polisi Rutin Gelar Razia Minuman Keras yang Jadi Pemicu Kriminalitas di Berau

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.