Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Amankan Dua Pria
HL

Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Amankan Dua Pria

humas4 humas4By humas4 humas431 December 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2023 12 31 at 14.11.21
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda  – Diduga akan mencuri Helm,Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika di Wilayahnya.dua orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama MAS (17) dan MH (38).dari keduanya diamankan barang bukti masing-masing berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,46 gram (brutto) di Jln. Lambung Mangkurat, Gg. 9, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berawal Aipda I. Hengky Dady (Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelita) mendapatkan informasi dari warga di Jl. Lambung Kota Samarinda di amankan seseorang laki- laki yang diduga akan melakukan pencurian helm, kemudian Aipda Hengky melakukan pemeriksaan/ penggeledahan ternyata ditemukan 1 (satu) buah pocket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di celana dalam bagian depan sebelah kiri,setelah itu Aipda Hengky bersama warga menyerahkan tersangka dan BB ke piket Reskrim Polsek Samarinda Kota.

BACA JUGA  Peringati Hari Pers Nasional, Kapolres Berau Ajak Jurnalis Gowes Bareng

Anggota Unit Reskrim melakukan pendalaman dan pengembangan mengarah ke TKP ternyata seorang laki-laki yang bernama MH (38) terlihat mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan lelaki tersebut membuang 1 (satu) buah pocket narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan introgasi lelaki tersebut mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

BACA JUGA  Tak Kenal Lelah, BKO Sat Brimob Polda Kaltim Lanjut Bantu Bersihkan Sisa Lumpur di SDN 1 Samudera Aceh Utara

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.