Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Polsek Bongan berhasil mengamankan 2 (dua ) pria berinisial S (42), dan A (41) asal Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat. (S) dan (A) diamankan anggota Polsek Bongan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Hingga saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Bongan.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bongan IPTU Suharyanto, S.H., M.H., mengatakan, terungkapnya pengedar narkoba ini berawal petugas mendapatkan informasi dari Pengembangan Kasus Narkotika yang terletak di Rt. 03 Kampung. Jambuk Kec. Bongan, Saat itu telah diamankan (M) dan (R). Selanjutnya, anggota Polsek Bongan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bongan, ternyata informasi tersebut benar,” jelasnya, Senin (22/5/2023).
Kapolsek Bongan mengungkapkan, anggota polsek Bongan kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya yang disita berupa 32 ( Tiga Puluh Dua ) Poket Narkotika Yang Diduga Jenis Sabu-Sabu Dalam Kondisi Dibungkus Plastik Putih Bening Dengan Berat Kotor 6,30 ( Enam Koma Tiga Puluh ) Gram.
Kemudian, ada 1 ( Satu ) Buah Kotak Berwarna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Kotak Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Toples Plastik Warna Kuning dan Toples tersebut diikat Tali dengan Panjang Tali Kurang Lebih 4 ( Empat ) Meter, 1 ( Satu ) Unit Timbangan Digital Merk “ POCKET SCALE “ Warna Hitam. 2 ( Dua ) Buah Sekop Warna Hitam yang terbuat dari Plastik, 2 ( Dua ) Buah Sekop Kecil Warna Putih yang terbuat dari Plastik, 1 ( Satu ) Buah Toples Plastik Warna Hijau yang berisikan Uang Tunai Kurang lebih Rp.2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ), 1 ( Satu ) Buah Brangkas Warna Hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), 1 ( Satu ) Unit Handphone Samsung Galaxy A 10 S Warna Hitam, 1 ( Satu ) Unit Handphone Redmi Note 9 Pro Warna Biru Metalik, 1 ( Satu ) Kotak Pipet ( alat hisap ) dalam kondisi baik belum terpakai, 3 ( Tiga ) Buah Bong Rakitan (Alat Hisap Rakitan), dan 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Kosong ( C-tick ) dalam kondisi belum terpakai.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bongan Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Humas Polda Kaltim