Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Samarinda - Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Pengetap BBM dan Amankan Seorang Pelaku
Samarinda

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Pengetap BBM dan Amankan Seorang Pelaku

humas4 humas4By humas4 humas411 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2023 05 10 at 10.12.11
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan dua warga atas nama inisial JM dan RM dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

JM diamankan Polresta Sanarinda di di Jl. Pulau Sulawesi Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Sedangkan Ramadhani masih DPO

“Tersangka melakukan pembelian di SPBU dan kemudian dipindahkan ke dalam jerigen. Adapun maksud dan tujuan untuk melakukan penjualan kembali secara eceran.” Ucap Kapolresta Samarinda.

BACA JUGA  Polsek Sungai Pinang Laksanakan Bakti Sosial, Peduli Anak Yatim Piatu dan Lansia

Awalnya adanya informasi 1 (Satu) unit mobil Kijang Innova dengan No Pol KT 1222 AG yang terbakar yang mana didalamnya terdapat beberapa jerigen yang terbakar dan juga ditemui adanya tangki modifikasi yang ada di dalam mobil tersebut dan diduga pelaku melakukan kegiatan usaha BBM Jenis Pertalite tanpa izin

“Terdapat barang bukti 1 (Satu) unit Mobil Kijang Innova yang terbakar dengan No Pol KT 1222 AG dan 8 (delapan) jerigen dengan kapasitas 70 (tujuh puluh) liter yang terbakar,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  POLRESTA SAMARINDA, Amankan Pelaku Pemilik Sabu Seberat 0,64 Gram

Akibatnya, pelaku disangkakan tindak pidana Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha BBM tanpa izin usaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan/atau lingkungan dan atau Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ketentuan 8 Jo Pasal 53 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 188 KUHP yang selanjutnya akan kordinasi terhadap Ahli Migas

BACA JUGA  Kunjungi Pura Jagat Hita Karana, Polsek Sungai Pinang Himbau Warga Wajib Pakai Masker

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.