Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Satresnarkoba Polres Paser kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial K (42) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Muara Komam pada, Rabu (03/05/2023) malam.
Adapun barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok takar terbuat sari sedotan warna putih bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah Handpone merk. SAMSUNG SM-J15F warna coklat dan Uang tunai sebesar Rp.50.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, mengatakan bahwa kejadian berawal dari penangkapan Sdr. W (33) di pinggir jalan poros Desa Batu Butok Kec. Muara Komam sekira pukul 21.45 wita.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan introgasi kepada Sdr. W tersebut dan didapati hasil bahwa mendapat shabu dari sdr. K (42) dan anggota Sat Resnarkoba membawa Sdr. W untuk menunjukan rumah Sdr. K tersebut,” paparnya.
“Dan sampai di rumah yang dimaksud anggota langsung mengamankan Sdr. K dan kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap terlapor yang di saksikan olah ketua RT setempat sehingga menemukan barang bukti tersebut yang kemudian diakui milik Sdr. K,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim