Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial IS (26) kerena melakukan tindak pidana pencurian.
Dia ditangkap pada Kamis 27 April 2023 pukul 15.30 di rumahnya di Jalan Pangandaran Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, kejadiannya pada Februari 2023. Saat itu korban, hendak berangkat salat Jumat. Adapun HP nya digunakan oleh anaknya yang berusia 4 tahun untuk menonton Youtube. Namun sepulangnya, HP tersebut sudah raib.
“Korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” katanya.
Tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim