Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka pria atas nama inisial “MS (26)”.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., menjelaskan, team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penangkapan tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin (Gunung Bugis) RT.35 Kel.Baru Ulu Kec.Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Rabu (26/04/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan tersangka “MS”, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 22,86 Gram Brutto serta 1 Unit Handpone Android Warna Biru Merk Samsung yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “MS” dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim