Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis sabu, Selasa (18/04/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Pemusnahan BB narkoba berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh Paur Subbag Anev Ditresnarkoba IPTU Rakib, S.H. yang mewakili Kasubdit I DItresnarkoba, bersama Kasubbid Multimedia Bidhumas AKBP Qori Kurniawati, S.E., yang mewakili Kabid Humas Polda Kaltim.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tersangka A & U di tempat Kejadian Perkara di Jl. Mulawarman Kel.Teritip Kec.Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kaltim.
Barang bukti sabu seberat 49,30 Gram tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka A dan U mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim