Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Curi Handphone, IRT di Bontang Berhasil Diamankan Polisi
News

Curi Handphone, IRT di Bontang Berhasil Diamankan Polisi

humas4 humas4By humas4 humas43 April 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
btg
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Seorang wanita berusia 46 tahun berhasil diamankan Polsek Bontang Utara pada hari Sabtu 1 April 2023 pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan pada Rabu 15 Februari 2023 lalu pukul 16.30, korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah. Saat menunggu jemputan, dia kemudian masuk kembali ke dalam dealer untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di atas meja. Namun saat dicek, hp nya sudah raib.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kaltim Kembali Ungkap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Anggana Kutai Kartanegara

Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Dan melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang. “Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Gunung Tabur Salurkan Bansos dan Perlengkapan Mengaji untuk Santri Yayasan Ribath Al-Anshor

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.