Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polisi Kembali Ringkus Penjual Miras di Kab. Berau
HL

Polisi Kembali Ringkus Penjual Miras di Kab. Berau

humas4 humas4By humas4 humas426 March 2023Updated:26 March 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
6 25
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau  – Seorang pria diamankan Polsek Tanjung Redeb lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di Jalan Durian I Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (24/3/2023).

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.

BACA JUGA  Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Gelar Kegiatan Sosial Berbagi di Kelurahan Damai Baru

Pria tersebut berinisial ZK(24) warga Jalan Raya Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di kiosnya.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” ujar Suradi.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA  Kapolres Kutai Kartanegara Pimpin Sertijab Dua Kapolsek Jajarannya

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.