Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polsek Pulau Derawan Amankan Pedagang Bakso Pemilik Narkoba Jenis Sabu
Berau

Polsek Pulau Derawan Amankan Pedagang Bakso Pemilik Narkoba Jenis Sabu

humas4 humas4By humas4 humas420 March 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
05ED9474 FB07 4743 9B50 2D10C5677D81 scaled
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Dua orang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan di Jalan Pangeran Setia, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 03.00 wita. keduanya diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba di sekitaran Kampung Tanjung Batu.

BACA JUGA  Polsek Pulau Derawan Bersama PBC Berikan Bantuan ke Masjid Al-Hikmah Tanjung Batu

BCDDD45B A76B 4321 B386 8FCDE77B28A3

“Petugas pun segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Ridwan Lubis, Minggu (19/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, didapat seseorang yang diduga menjual sabu berinisial AM (45). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu dan dua korek gas warna merah yang disimpan dalam kertas warna merah yang dilapisi kapas.

Adapun barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon genggam dan satu gunting.

BACA JUGA  Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Berau Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Secara Virtual

“Total barang bukti sabu adalah 0,17 gram,” ucapnya.

AM yang kesehariannya berjualan bakso, diduga berdagang sembari menjual sabu.

“Sembari berjualan bakso, AM juga diam-diam menjual sabu,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari rekannya yang berinisial RR (29).

“Tak butuh waktu lama, petugas kembali meringkus RR dan menemukan uang tunai Rp2.250.000,- hasil dari penjualan sabu tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Polres Berau Beri Bantuan kepada Para Napi yang Mendapat Asimilasi

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.