Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Balikpapan - Ringkus Pelaku Curanmor, Satreskrim Polresta Balikpapan Amankan Satu Unit Motor
Balikpapan

Ringkus Pelaku Curanmor, Satreskrim Polresta Balikpapan Amankan Satu Unit Motor

humas4 humas4By humas4 humas411 February 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2023 02 08 at 14.16.19
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang tersangka curanmor berinisial SH (33).

Meskipun aksi pencuriannya terjadi pada medio April 2022, SH dibekuk polisi belum lama ini setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pasalnya aksi pencurian yang dilakukan SH tidak seorang diri. Melainkan bersama seorang kawannya berinisial F yang hingga kini masih dalam tahap pengejaran. Bahkan saat dibekuk, tersangka SH memberikan berbagai alasan.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Ponpes Syaichona Cholil Balikpapan

Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu Sakti menerangkan bahwa setelah SH dibekuk, mengaku mendapatkan sepeda motor bermerk Yamaha Mio Soul dari DPO F.

“Kita tidak percaya begitu saja keterangan dari tersangka (SH) ini. Setelah kita dalami keterangan dan fakta lapangan, kedua orang ini sudah datang ke rumah korban, satu bulan setelah kejadian,” ujar Bayu, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA  Sambang di Pasar Klandasan Balikpapan, Batalyon A Pelopor Satbrimob Kaltim Ingatkan Physical Distancing dan Pakai Masker

Kedua kawanan ini, lanjut dia, menyambangi kediaman korban atau lokasi terjadinya pencurian bermaksud meminta STNK kendaraan dengan iming-iming uang tunai Rp 250 ribu.

Kata Bayu, DPO berinisial F ini mengaku sebagai anggota Polri yang meminta STNK kendaraan sebagai bukti laporan. Sementara tersangka SH, menunggu di teras rumah.

“Jadi motifnya mereka ingin melengkapi lah surat-surat kendaraan hasil curian itu. Mengaku polisi, pakai masker TNI-Polri. Tapi korban juga tidak percaya begitu saja,” ungkap Bayu.

BACA JUGA  Berikan Sembako dan Kesehatan Gratis, Kapolresta Balikpapan Disambut Hangat Warga

Namun untuk sementara ini seraya melakukan pengejaran terhadap F, polisi melayangkan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.