Tribratanewspoldakaltim.com, Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu. Sehubungan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Bitab Riyani, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.
Hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira jam 02.30 Wita, di sebuah jalan Trans Kaltim Kp. Muara Tae Kec. Jempang Kab. Kutai Barat Tim Satresnarkoba Polres Kubar langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (A) berada dipinggir jalan. Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus makanan ringan yang bertuliskan CHITATO berwarna coklat yang sempat dibuang oleh (A), saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus kresek warna hitam, selanjutnya juga ditemukan didalam bekas bungkus CHITATO tersebut 2 (dua) bal plastic klip. Pelaku (A) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Lain dari itu juga turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru beserta kartu didalamnya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Bitab Riyani S.H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Sabu dibungkus plastik bening berat 1 poket Narkotika yg diduga jenis sabu dengan berat kotor 11,8 gr, 1 buah kresek warna hitam, 1 buah klip ukuran besar, 1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 lembar potongan lakban warna hitam, 2 bal plastik klip ukuran kecil, 1 buah bekas bungkus makanan ringan bertuliskan CHITATO warna coklat, unit Handphone merek VIVO warna biru.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (A), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Bitab Riyani S.H.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Bitab Riyani, S.H.
HUMAS POLDA KALTIM