Tribratanewspoldakaltim, PPU – Terus berkomitmen untuk tetap melakukan memberantas peredaran Narkoba yang ada di Kecamatan Babulu, Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial T yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Pada Sabtu (28/01) lalu.
Kapolresta PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., S.I.K. melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman saat dikonfirmasi membenarkan pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu – sabu telah diamankan di kontrakan di Rt 01 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten PPU.
Disampaikan Kapolsek Babulu AKP Nuryatman pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di daerah Labangka Barat yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Babulu berhasil mengamankan 1 Orang pelaku di kontrakan di Rt 01 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu.
“Setelah dilakukan penggeledahan diamankan 30 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,72 gram, 1 buah HP merk VIVO Warna Ungu, 1 buah timbangan digital, 2 ball plastic C-tik, 2 buah sendok,1 buah plastic C-tik ukuran besar dan 5 buah plastic C-tik ukuran kecil” ucap Kapolsek.
Untuk pelaku di sangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terakhir, AKP Nuryatman menyampaikan kami akan terus
berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di Kecamatan Babulu.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan peredaran Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke Polsek Babulu,” pungkas Kapolsek Babulu
Humas Polda Kaltim