Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan- Dua juru parkir di Balikpapan berinisial PT (41) dan HT (39) kedapatan akan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya diketahui merupakan juru parkir di sebuah kawasan di Karang Jati, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Panit Reskrim Balikpapan Utara Ipda Danang Suparman menjelaskan, informasi terkait juru parkir tersebut diterima melalui laporan masyarakat.
“Kemudian setelah diselidiki, kami menemukan kedua tersangka di persimpangan TL Karang Anyar,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Lanjutnya, pihaknya lantas memeriksa dan menggeledah kedua orang juru parkir tersebut.
Benar saja, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan HT. Dimana barang haram itu terjatuh saat mereka berdua tengah digeledah petugas.
“Jadi saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu disimpan oleh tersangka HT di bawah masker. Saat digeledah, barang buktinya jatuh,” ungkap Danang.
Ditanya status keduanya, Danang melanjutkan, mereka sebatas pengguna saja.
Dimana sabu itu berencana akan dikonsumsi sebagai doping saat bekerja.
Adapun sabu itu, kata Danang, didapatkan dari seseorang di kawasan Gunung Bugis Balikpapan seharga Rp 300 ribu.
Keduanya dikenakan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. kpapan- Dua juru parkir di Balikpapan berinisial PT (41) dan HT (39) kedapatan akan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya diketahui merupakan juru parkir di sebuah kawasan di Karang Jati, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Panit Reskrim Balikpapan Utara Ipda Danang Suparman menjelaskan, informasi terkait juru parkir tersebut diterima melalui laporan masyarakat.
“Kemudian setelah diselidiki, kami menemukan kedua tersangka di persimpangan TL Karang Anyar,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Lanjutnya, pihaknya lantas memeriksa dan menggeledah kedua orang juru parkir tersebut.
Benar saja, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan HT. Dimana barang haram itu terjatuh saat mereka berdua tengah digeledah petugas.
“Jadi saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu disimpan oleh tersangka HT di bawah masker. Saat digeledah, barang buktinya jatuh,” ungkap Danang.
Ditanya status keduanya, Danang melanjutkan, mereka sebatas pengguna saja.
Dimana sabu itu berencana akan dikonsumsi sebagai doping saat bekerja.
Adapun sabu itu, kata Danang, didapatkan dari seseorang di kawasan Gunung Bugis Balikpapan seharga Rp 300 ribu.
Keduanya dikenakan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Humas Polda Kaltim