Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang- Kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di kota Bontang sudah sangat menghawatirkan, hal ini terbukti dengan di tangkapnya kembali seorang Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba oleh Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim di wilayah JL. Pelahbuhan 3, Gg. udang Rt. 33 kelurahan tanjung laut indah Kota Bontang. (26/1/2023) 13.00 Wita.
Tim Opsnal subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah JL. Pelahbuhan 3, Gg. udang Rt. 33 kelurahan tanjung laut indah Kota Bontang, setelah mendapat informasi tersebut team opsnal subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 wita dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki Berinisial H di jln pelahbuhan 3 gg udang rt33 kelurahan tanjung laut indah kota bontang (tepatnya dalam sebuah rumah).
Kemudian dilakukan pengeledahan pada dirinya ditemukan 34 poket narkotika jenis sabu seberat 19,1 gram bruto. Setelah dilakukan introgasi terhadap Sdr. H menganku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. A dengan sistem di jejak di depan rumah Sdr. H. Kemudian Tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan oleh Dirreskoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han., pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berwal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba Jenis Sabu.
Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim langsung menuju TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan, dan menemukan 34(tiga puluh empat) poket narkotika jenis sabu seberat 19,1 (sembilan belas koma satu) gram brutto, 1 (satu) sendok takar terbuat dari plastik, 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bandel klip plastic bening, 1 (satu) buah dompet kecil bewarna orange, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah HP OPPO warna pink, 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku H Terang Kombes Pol Rickynaldo.
Selanjutnya untuk tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut
Humas Polda Kaltim