Tribratanewspoldakaltim.com Kutai Barat–Satnarkoba, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu.
Satu tersangka yang diamankan yaitu MS (21) Jln Sejahtera Gg. P. Indah Rt. 034 Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda.
Kapolda Kaltim Irjend Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, satu tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan 4 (empat) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 2 Gram, 1 (Satu) Unit R4 TOYOTA AVANZA warna hitam beserta kunci kontaknya, dan 1 (satu) unut Hp merk REALME warna hitam.
Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisal (MS) ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis Sabu-Sabu.
Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa (MS) berada dipinggir jalan simpang Ombau Kamp. Barong Tongkok kec. Barong tongkok Kab. Kutai Barat.
Pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 Sekitar jam 08.40 Wita, dipinggir jalan simpang Ombau Kamp. Barong Tongkok kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama (MS) ada Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa (MS) dalam perjalanan dari Samarinda menuju ke Melak dengan Mengendarai kendaraan R4 TOYOTA AVANZA warna hitam dan saat mengetahui bahwa kendaraan R4 TOYOTA AVANZA warna hitam yang di kendarai oleh (MS) berhenti di Pinggir Jalan Kp. Ombau Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
Langsung melakukan penangkapan dengan cara meminta (MS) untuk turun dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap (MS) dan menunjukkan bahwa ada menyimpan 1 (satu) poket narkotika yang di duga jenis sabu-sabu di bawah speedometer kendaraan dan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu disimpan bawah kulit jok kursi supir.
Saat ditanyakan kepemilkannya saat tersebut, (MS) mengakui bahwa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik pelaku yang didapat dengan cara membeli di loket Andong sungai damak Samarinda.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim