Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Wakapolda Hadiri Penandatanganan MOU Pemberlakuan E-Berpadu Dengan Pengadilan Tinggi Kaltim
HL

Wakapolda Hadiri Penandatanganan MOU Pemberlakuan E-Berpadu Dengan Pengadilan Tinggi Kaltim

humas4 humas4By humas4 humas47 December 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
janji
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Pengadilan Tinggi Kaltim menggelar kegiatan Penandatanganan Penjanjian Kerja Sama tentang pemberlakuan Aplikasi e-Berpadu dalam wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaksanaan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Mujiyono, S.H, M.Hum, Pengadilan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BNNP Kaltim, Kanwil Kemenhukam Kaltim.

E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi.

BACA JUGA  Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian e-MP di Polres Penajam

janji 1

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono mengatakan melalui aplikasi E-Berpadu tersebut bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.

Aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan diantaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Kasat Binmas Polres Bontang Beri Himbauan Kamtibmas Kepada FKPM

Pihak Kepolisian akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi E-Berpadu ini serta mempermudah untuk berkoordinasi dengan harapan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan di wilayah Provinsi Kaltim, ucap Wakapolda Kaltim.

Kegiatan MOU ini di berlakukan 1 Januari 2023 bagi para penegak Hukum dalam hal kecepatan kordinasi,pengiriman berkas serta Surat menyurat lainya yg menyangkut perkara penyidikan hingga massa persidangan.

BACA JUGA  <strong>Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Dit Polairud Polda Kaltim Gelar Gerai Vaksinasi Covid-19</strong>

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.