Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Berau Amankan 116,33 Gram Sabu
Berita Media

Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Berau Amankan 116,33 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas421 November 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 11 21 at 01.47.29
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Seorang pria diringkus Satuan Reserse Narkoba lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mardatillah Blok IV, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial JDA (37).

Kronologis bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Karang Ambun.

“Usai mendapat informasi, kita segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya, pada Minggu (20/11/2022).

BACA JUGA  Berikut 6 Kebijakan Pemprov Kaltim Hadapi Penyebaran Virus Covid-19

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Berau mencurigai salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Mardatillah Blok IV, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Anggota Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama JDA,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu, 4 bungkus sedang sabu dan 49 poket kecil sabu didalam tas
warna hitam milik JDA.

BACA JUGA  Jelang Tahun Baru, Polsek Samboja Tingkatkan Patroli dan Sosialisasikan Prokes di Tempat Wisata

“Jumlah total berat bruto barang bukti sabu 116.33 gram,” lanjutnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit telepon seluler, satu timbangan warna hitam, satu bong, 7 potong kardus warna coklat, 2 buah korek gas, satu bundel plastik merk Zip In, satu Pensil, satu buah sendok sedotan, satu Sedotan warna hitam, satu gunting, 12 potongan sedotan, satu tang lancip, satu plastik klip, satu tas warna hitam dan satu Jarum pembakar.

BACA JUGA  Menyongsong New Normal, Bhabinkamtibmas Polsek Waru Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti disaksikan oleh warga setempat, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si  menjelaskan Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.