Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu Di Tanjung Laut Indah
Berita Media

Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu Di Tanjung Laut Indah

humas4 humas4By humas4 humas414 November 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 11 13 at 18.38.45
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang-  Satrenarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Sabtu (12/11/2022) pukul 17.00.

Tersangka SU (42 ) Warga Tanjung Laut Indah tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Pelabuhan 2, sekitar Pantai Galau, Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolda Kaltim Terima Kunjungan Danrem 091/ASN

“Tersangka sudah lama dipantau gerak-geriknya oleh anggota Satresnarkoba,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 3 poket sabu yang disimpan di dalam lemari atau seberat 1,79 gram, bersama barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, alat hisap, pipet kaca, korek gas, dan ponsel.

“Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti, tersangka mengakui bahwa sabu itu memang miliknya,” terang Iptu Yazid.

BACA JUGA  Polda Kaltim Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Purnawirawan Polri dan Masyarakat Umum

Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si  menjelaskan saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.