Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polres PPU Amankan Pelaku Terduga Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Senjata Tajam
HL

Polres PPU Amankan Pelaku Terduga Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

humas3 humas3By humas3 humas311 October 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
sajam 2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, PPU – Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisil IR (29) warga Rt. 26 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada hari minggu (09/10/2022) pukul 23.30 Wita.

Pelaku diduga menganiaya pria bernama BA (41) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten PPU, Kaltim.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH., SIK., Melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, SH., mengatakan Awal mula kejadian adalah korban yang merupakan Debt Colector ada menerima surat kuasa penarikan terhadap 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dari Suzuki Finance. Selanjutnya korban melakukan penarikan unit tersebut pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2022 dari sdr. Joko. Unit mobil tersebut oleh Sdr. Joko dibeli dari orang tua pelaku yg bernama Sdr. H. Sakiruddin.

BACA JUGA  Pergantian Kapolsek Samarinda Ulu, Kapolresta Pimpin Langsung Upacara Sertijab
sajam 1

Sewaktu korban membawa unit mobil Suzuki carry menuju kantor Suzuki Finance, korban di telepon oleh pelaku agar mobil tidak diserahkan ke Kantor Suzuki Finance dan mengatakan bahwa masalah angsuran mobil akan diselesaikan angsurannya. Setelah korban dan pelaku bertemu disepakati untuk mobil tidak diserahkan ke kantor Suzuki Finance dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan unit sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), namun hanya dibayarkan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) terlebih dahulu oleh pelaku dan sisanya akan dibayarkan 3 hari lagi (tanggal 7 Oktober 2022). Sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak melakukan pembayaran sehingga korban terus menghubungi pelaku.

BACA JUGA  Bidpropam Polda Kaltim Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri Di Polres Kutai Kartanegara

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIta, pelaku menelfon korban untuk bertemu di TKP dimana Pelaku terlebih dahulu tiba di TKP dan pelaku sudah membawa sebilah parang dari rumah Pelaku, setibanya Korban di TKP Pelaku langsung melakukan penimpasan terhadap Korban, Pelaku melakukan penimpasan sebanyak 2x (dua) pertama mengenai dibagian tangan sebelah kiri Korban dan kedua dibagian kaki sebelah kanan korban

BACA JUGA  Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Kapolres Kukar Sampaikan Pengungkapan Kasus Menonjol dan Prestasi Jajarannya Dalam Setahun Terakhir

Setelah Pelaku melakukan penimpasan Pelaku pulang ke rumah dan langsung dibawa oleh keluarga Pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.

“Barang bukti 1 (satu) bilah parang malaysia dengan panjang kurang lebih 80 cm telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut,” Ujar Dian

Iptu Dian menambahkan, “Pelaku akan dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan akan dilakukan Gelar Perkara naik sidik serta Penetapan tersangka terhadap Sdr IR”.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.