Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Simpan Sabu, Satresnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pria di Kecamatan Batu Sopang
HL

Simpan Sabu, Satresnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pria di Kecamatan Batu Sopang

humas1By humas111 September 2022Updated:11 September 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Screenshot 2022 09 11 110644
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.

Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Tomi (30), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Jum’at (09/09/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.  menjelaskan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk “LEVIS”, 1 (satu) buah handphone warna biru merk “OPPO”, Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian Polsek Kelay Menyambut Hari Bhayangkara ke-74 dengan Cara Membagikan Paket Sembako
Screenshot 2022 09 11 110644 1

“Berawal dari pengakapan Sdr. MASTU pada Jumat (09/09) sekira pukul 14.00 wita disamping rumah yang dimaksud. Kemudian di temukan barang bukti milik Sdr. MASTU hingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr. MASTU. Kemudian pukul 14.10 wita di dalam rumah tersebut juga diamankan Terlapor bersama Sdr. TAUFIK, sedang berada di dalam ruang tamu rumah tersebut yang disaksikan Sdr. AL AMIN,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.

BACA JUGA  Pemeliharaan Kamtibmas, Polres Berau Ciptakan Program Unggulan

“Selanjutnya Terlapor di geledah badan dan di temukan sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar  Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh Terlapor. Kemudian di lakukan penggeledahan diruang tamu dan di temukan 1 (satu) buah handphone warna biru merk “OPPO”,” tambahnya.

BACA JUGA  <em>Dalam Rangka Kampus Polri Peduli, Ka SPN Polda Kaltim Ajak Siswa Diktuk Berbagi</em>

Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.