Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Ilegal
Poldakaltim

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Ilegal

humas3 humas3By humas3 humas34 September 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 09 04 at 12.19.26 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Samboja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan penambangan ilegal (illegal mining), Jum’at (2/9/2022) lalu.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Personel Direskrimsus Polda Kaltim tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

WhatsApp Image 2022 09 04 at 12.19.26

Dari pengungkapan kasus illegal mining tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni MA dan SO.

BACA JUGA  Bulan Penuh Berkah, Kapolres Bontang Bagi Takjil Kepada Komunitas Ojek Online

Sementara itu Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, aksi penambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara ini berada di Jl. Poros Balikpapan Samarinda Km.48 kec. Samboja

“Petugas selain menangkap dua orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan Batu Bara di Pit,” ungkap Yusuf.

Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

BACA JUGA  Pantau Gladi Bersih Upacara Peringatan HUT RI ke-79, Kapolda Kaltim Pastikan Keamanan di IKN

“Kedua tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP yang terjadi di Jl. Poros Balikpapan Samarinda KM. 48 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” Tegas Kombes Yusuf Sutejo.

BACA JUGA  Personel Ops Nusantara Polda Kaltim Laksanakan Patroli ke Patok KIPP IKN

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.