Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Balikpapan - Ringkus Kurir Sabu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 12 Gram Sabu
Balikpapan

Ringkus Kurir Sabu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 12 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas313 May 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Capture 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang kurir sabu di Balikpapan berinisial SA (32) pada Rabu (11/5/2022).

Ia diringkus tim opsnal Reserse Narkoba di kawasan Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Dimana kawasan tersebut telah dicurigai sebagai lokasi yang kerap jadi transaksi sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menerangkan, pelaku SA lantas dilumpuhkan di lokasi saat hendak melancarkan operandinya.

“Diperiksa ditempat, dari pelaku mengantongi sabu seberat 11,75 gram. Kemudian tim opsnal reserse narkoba melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Roganda, Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

Di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,23 gram, timbangan digital, dan unit ponsel.

Roganda menambahkan, modus operandi yang diterapkan tersangka, dimana SA mendatangkan suplai barang haram tersebut dari seseorang lain yang disapa Babe dari Kota Samarinda.

“Ia berjanjian di tempat tertentu, Babe ini menjatuhkan pesanan tersebut di lokasi yang sudah disepakati untuk kemudian nanti diambil oleh SA,” sebutnya.

BACA JUGA  Personel Batalyon C Brimob Kaltim Gelar Pengamanan Bangunan Di Kawasan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Setelah diambil SA, sambung Roganda, paket sabu tersebut kemudian dibawa dan ditimbang oleh SA untuk dipecah ke dalam beberapa poket kecil.

Setelahnya, dia akan berjanjian lagi dengan Babe untuk berkoordinasi soal lokasi poket itu akan di drop lagi dengan sistem jejak.

“Tapi untuk AN alias Babe ini masih dalam penyelidikan. Dia sudah masuk dalam DPO kita,” imbuh Roganda.

BACA JUGA  Kapolres Berau Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berdasarkan pengakuan SA, profesi kurir sabu ini sudah ia jalani beberapa waktu terakhir lantaran terdesak alasan hutang.

Kata Roganda, SA mengaku tidak pernah bertemu dengan Babe. Namun dia sudah empat kali mendatangkan suplai sabu tersebut.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.