Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polres Kutai Kartanegara Berhasil Tangkap Pengetap Solar Bersubsidi
HL

Polres Kutai Kartanegara Berhasil Tangkap Pengetap Solar Bersubsidi

humas3 humas3By humas3 humas33 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 04 03 at 06.54.57 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap dua pelaku pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Jumlahnya mencapai 300 liter. Solar bersubsidi dari para pengetap ini disebut dikirim ke perusahaan perkebunan.

Kedua pelaku inisial SD (48) dan MF (28) ditangkap di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (1/4/2022) sekira pukul 10.00 Wita.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU Timbau menggunakan dua truk. Harga solar bersubsidi yang dibeli pelaku Rp 5.150 per liter.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77

Dari dua truk yang digunakan, pelaku memodifikasi salah satunya agar bisa menampung solar lebih banyak. Setelah mengisi solar bersubsidi di SPBU Timbau, kedua pelaku memindahkan solar tersebut ke drum besi dengan cara disedot.

Solar-solar yang ditampung tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, yakni sebesar Rp 8.000 per liter.

Atas aksinya tersebut, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menuturkan, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Terima Kunjungan Tim Puslitbang Mabes Polri

“Pelaku terancam dijerat pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas AKP Ganda Syah Hidayat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu drum besi berisi solar bersubsidi sekira 67 liter, dua unit mobil dum truk berisi solar 67 liter, dua mesin penyedot atau pompa, 11 jerigen plastik kosong ukuran 35 liter, 5 selang plastik, dua drum besi kosong, 3 corong minyak, dan satu gayung.

AKP Ganda Syah Hidayat menyebut, berdasarkan keterangan, tersangka melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Solar bersubsidi itu dijual tersangka ke perusahaan perkebunan.

BACA JUGA  Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Personel Polsek Long Ikis Terjun Kepasar dan Minimarket Untuk Memonitor Harga dan Stok Minyak Goreng

Setiap hari, para tersangka mengumpulkan setidaknya 150 liter solar bersubsidi. Dalam sebulan para pelaku bisa mengumpulkan hingga 6 ton solar bersubsidi.

“Untuk perusahaan masih kami dalami,” ucap AKP Ganda Syah.

Ia menegaskan, kelangkaan solar bersubsidi saat ini menjadi atensi kepolisian. Dia memastikan pihaknya akan serius menindak para pelaku yang telah membuat solar bersubsidi langka.

“Untuk warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan solar bersubsidi,” tegasnya.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.