Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Samarinda - Quick Respon Patroli Sat Samapta Polresta Samarinda Amankan Polisi Gadungan
Samarinda

Quick Respon Patroli Sat Samapta Polresta Samarinda Amankan Polisi Gadungan

humas3 humas3By humas3 humas325 March 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 03 24 at 12.34.37
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Patroli 110 Beat 5 Regu 1 Satuan Samapta Polresta Samarinda nelaksanakan quick respon dari laporan warga bahwa adanya Polisi Gadungan di Jalan Am. Sangaji Samarinda.

Tim selanjutnya melakukan pengecekan ke TKP pada Kamis (24/3/2022), siang. Saat tiba di TKP, anggota beat 5 patroli regu 1 menemukan pelaku polisi gadungan yang telah diamankan oleh warga.

BACA JUGA  Peduli Korban Banjir, Bhayangkari Cabang Samarinda Salurkan Bantuan Sosial

Dalam keterangan salah satu saksi, penangkapan tersangka oleh warga setelah tersangka tertangkap tangan melakukan tindakan pemerasan pada salah satu warga yang beralamat di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 7, RT. 75 RW. 26, Samarinda.

Dari kejadian itu, korban yang berinisial BE (25) mengalami kerugian yaitu dengan kehilangan 2 Handphone berjenis Android dan Handphone senter. Selain itu uang dengan jumlah 1 juta rupiah pun raib di rampas oleh tersangka.

BACA JUGA  Polsek Samarinda Seberang Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Anak

Pelaku diketahui berinisial RS (34) warga Jalan Pramuka, Gang 5A, Kecamatan Sungai Pinang dan diketahui bekerja sebagai Pemborong Plafon Baja Ringan.

Dalam kejadian itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah hanphone Samsung A8, 1 buah Senpi mainan, 1 buah tas berwana hitam, danb1 buah motor spin berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2976 FA

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara Ke-74, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Selanjutnya Unit Patroli Beat 5 meyerahkan pelaku kepada personel  Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.