Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Tangkap Ikan Pakai Bom, Empat Nelayan di Berau Diamankan Polairud Polda Kaltim
HL

Tangkap Ikan Pakai Bom, Empat Nelayan di Berau Diamankan Polairud Polda Kaltim

humas3 humas3By humas3 humas310 March 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 03 10 at 19.23.28 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polair) Polda Kaltim mengamankan kapal klotok di Perairan Pulau Balikukup Kec. Batuputih Kab. Berau, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 08.00 wita.

Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H. didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan pada saat personil Polair sedang melaksanakan patroli, menemukan ada kapal klotok tanpa nama yang dicurigai akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

BACA JUGA  Antisipasi Penyakit PMK, Polres Paser Lakukan Pemantauan Hewan Ternak

Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan, ditemukan barang bukti di atas kapal klotok berupa 1 buah kompresor beserta tabung, 2 gulung selang kompresor, 5 buah jarring ikan, 2 buah pemberat, 3 pasang kacamata selam, 19 botol berisi bahan peledak (ammonium nitrat), 33 buah detonator, 2 buah korek api, 1 perahu sampan digunakan uuntuk mengumpulkan hasil ikan yang dibom.

Selain berhasil mengamankan barang bukti tersebut, personil Polairud Polda Kaltim mengamankan 1 orang Nahkoda kapal dan 3 orang ABK kapal, ucap Kombes Pol Tatar.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polda Kaltim Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Lelangit Gratis

Lanjutnya, saat ini Nahkoda, ABK kapal beserta barang bukti diamankan di Kantor Polairud Polres Berau guna proses lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat  Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,   dan atau  Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 th 2004 tentang Perikanan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

BACA JUGA  Ringankan Beban Akibat Dampak Kenaikan BBM, Kapolda Kaltim Serahkan Sembako Kepada Komunitas Ojol Balikpapan

Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengimbau masyarakat, terutama nelayan agar tidak menangkap ikan dengan bahan peledak, karena akan merusak terumbu karang.

“Terumbu karang juga merupakan penghasil oksigen selain hutan, sehingga mari kita jaga kelestarian laut dan isinya. jangan lagi menangkap ikan dengan bom karena akan merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan,” Imbau Kombes Pol Tatar.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.