Poldakaltim.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan dua remaja warga Palaran yang kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu pada saat Operasi Yustisi di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Senin (03/01/22).
Penangkapan kedua remaja tersebut bermula ketika Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP Kecamatan Palaran menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Bripka Hendra dan Bripka Indra yang ikut dalam operasi tersebut melihat gelagat yang mencurigakan terhadap pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam yang saat itu tengah dihentikan oleh Satpol PP karena tidak memakai masker.
“Kami lihat remaja itu gelisah saat diberi himbauan untuk memakai masker, lalu kami lakukan penggeledahan badan dan kami temukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus disimpan di kantong celananya”, terang Hendra.
Belakangan diketahui remaja tersebut benama Agus Yulianto (21) yang merupakan warga Rawamakmur.
Tidak selang berapa lama, kembali diamankan remaja yang diketahui warga Simpang Pasir yang bernama Muhammad Icksan(22), pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu di dalam tas selempang yang dikenakannya. Lalu, kedua remaja tersebut dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Palaran Kompol Roganda, S.H. membenarkan adanya dua remaja yang diamankan oleh Polsek Palaran saat Operasi Yustisi gabungan itu.
“Kedua remaja yang kami amankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu tersebut dan akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku”, ucapnya.
Kapolsek juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan jenis narkotika yang dimiliki kedua remaja tersebut.
“Kami akan lakukan uji laboratorium untuk memastikan jenisnya”, terang Kompol Roganda, S.H.
Dari hasil interogasi di TKP, kedua remaja tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli di Kota Samarinda untuk dipakai sendiri. Atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek juga berpesan kepada semua warga Palaran untuk tidak bermain-main dengan narkoba, baik itu mengkonsumsi, menyimpan atau bahkan mengedarkannya.
 “Selain hukumanya berat, narkoba juga dapat merusak masa depan generasi penerus kita”, tutupnya.
Humas Polda Kaltim