Poldakaltim.com, Samarinda – Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba,dengan jumlah barang bukti 1.037,74 Gram Brutto Sabu dan 929 butir pil ekstasi, dengan 9 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Arif Budiman dalam konferensi persnya bertempat di Mako Polresta Samarinda Jln.Slamet Riyadi Kota Samarinda.Kamis (19-11-2020) siang.
Ia mengkalkulasikan, barang bukti jenis sabu sebanyak 1.037,74 Gramram Bruttoada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan dengan asumsi 1 Gram dipakai untuk 10 orang, dan untuk 929 butir Pil Ekstasi dapat menyelamatkan 929 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang.
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan sebagai komitmen jajaran Polresta Samarinda perang terhadap narkoba khususnya di kota Samarinda yang kita cintai iniâ€, tutupnya.
Lanjut,para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.
Humas Polda Kaltim