Poldakaltim.com, Berau – Polres Berau dan jajarannya terus berupaya menumpas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau. Diantaranya meringkus tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
“Ini termasuk tangkapan yang cukup banyak untuk tangkapan di wilayah hukum Polres Berau. Yang mana, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar ganja di wilayah Sambaliung,†ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media saat press release di Mapolres Berau, Senin 20 Desember 2021.
Dari hasil pengungkapan kedua tersangka, ditemukan 718 gram ganja dari tangan NS. dari AF polisi menyita 126 gram ganja jadi total 844 gram.
Sementara untuk pengedar sabu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran sabu di wilayah Mantaritip, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap UM, usia 31 tahun, di Mantaritip Kampung Pilanjau,†ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 poket sedang, satu poket besar dan satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram. Kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) huruf a atau Pasal 127 jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia berpesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan Narkoba. Narkoba tidak akan membawa orang pada kesuksesan, justru akan membawa kehancuran. “Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali,†tutup Kapolres.
Humas Polda Kaltim