Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Operasi Antik 2021, Polsek Marangkayu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2,84 Gram
Bontang

Operasi Antik 2021, Polsek Marangkayu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2,84 Gram

humas3 humas3By humas3 humas320 September 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 09 20 at 01.21.01
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Operasi Anti Narkotika (Antik) dengan sandi Mahakam 2021 dimulai, Polres Bontang dan Polsek jajaran langsung gerak cepat melakukan  pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika diwilayahnya.

Alhasil, pada Sabtu (18/9/2021), Sat Reskoba meringkus seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 3,45 Gram. Hari yang sama Polsek Muara Badak menangkap seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 0,65 Gram dan kini giliran Polsek Marangkayu mengamankan 3 orang sekaligus dengan barang bukti sabu seberat 2,84 gram.

BACA JUGA  Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

3 orang tersangka yang berhasil di ringkus adalah MU (33) warga Dusun Handil Tiga Rt.03 Desa santan Tengah Kec. Marang kayu, FAH Als UNDING (35) warga Rapak lama Rt.001 Desa semangko Kec . Marang Kayu dan MAS Als TO (23) warga Dusun Handil Tiga Rt.03 Desa santan Tengah Kec. Marang kayu.

Ke tiga pelaku di bekuk Polisi di rumah tersangka MU dengan barang bukti 7 (Tujuh) poket yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu, 1 ( satu ) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah sendok takar warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit handphone Samsung A50, dan Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah).

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Gelar Fun Run 5K dalam Rangka Hari Pahlawan dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan 3 orang dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

“Dengan dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Ambo Tang Badawi berhasil mengerebek sebuah rumah di Santan Tengah dan mengamankan ke tiganya dengan barang bukti sabu sebanyak 7 poket dengan berat 2,84 Gram”, terang AKP Sujarwanto.

BACA JUGA  Kenalkan Profesi Polisi, Puluhan Anak TK Kunjungi Polsek Palaran

Kini Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.