Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polda Kaltim Musnahkan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu
Poldakaltim

Polda Kaltim Musnahkan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas39 September 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
10 4
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Sebanyak 1,091 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu hasil pengungkapan pada Agustus 2021 yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dimusnahkan dengan cara di blender dan di buang kedalam toilet, Kamis (9/09/2021).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Sonny Sirait, S.I.K, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut dan dihadiri beberapa perwakilan instansi dan Lembaga Negara.

BACA JUGA  Dit Binmas Polda Kaltim Gelar FGD Dukung Ketahanan Pangan dan Tampung Aspirasi Petani di Lamaru
  • 11 4

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Diketahui, tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Samarinda yang terjadi pada Minggu (29/8/2021). Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trikora Palaran, Samarinda Seberang.

Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RA. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.094,17 gram milik RA.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun. Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.