Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Balikpapan - Ancam Pakai Sajam, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Unt Reskrim Polsek Balikpapan Barat
Balikpapan

Ancam Pakai Sajam, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Unt Reskrim Polsek Balikpapan Barat

humas3 humas3By humas3 humas326 June 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
4 11
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial MH (30). Setelah ia viral di media sosial melakukan aksi pengancaman di Pasar Pandansari Balikpapan Barat, baru-baru ini.

Melalui video beredar, MH terekam melakukan kekerasan verbal terhadap seorang pedagang, yang dilanjutkan dengan mengacungkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat pers rilis Jum’at (25/06/2021), mengatakan MH diketahui menguasai secara ilegal lapak tersebut, dan hendak memindahkan hak pakai lapak ke orang lain.

BACA JUGA  Ciptakan Rasa Aman, Personel Polres Balikpapan Laksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Polemik Transportasi Online

“Karena yang sewa lapak ini masih merasa membayar tapi mau diserahkan lagi ke orang lain, jadi tidak mau dikasihkan,” ujar Totok, di Makopolsek Balikpapan Barat.

Lantaran menolak, MH lantas mengeluarkan senjata tajam jenis celurit tersebut ke arah pedagang tersebut.

“Viral di medsos. Akhirnya kita cari, jadi anggota jatanras Balikpapan Barat selama 1 minggu mencari dan akhirnya ketemu,” jelasnya.

BACA JUGA  IPSI Balikpapan Rebut Juara Umum Kejuaraan Pencak Silat Walikota Cup dan Kapolresta Cup

Belakangan diketahui, MH memiliki rekam jejak kriminal tak sembarangan. Di mana aksi pengancaman ini merupakan aksi kriminal kelimanya yang menyeretnya ke balik penjara.

“Residivis 4 kali, sama yang ini jadi 5 kali, jadi melakukan pembunuhan sekali, penganiayaan, sajam, terakhir pengancaman,” tambah Kapolsek Balikpapan Barat.

Dijelaskan lebih lanjut, sejauh ini MH menyewakan sedikitnya sepuluh lapak yang terpasang di fasilitas umum di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Gelar Patroli Dialogis, Perkuat Peran Satkamling dan Tokoh Masyarakat

Adapun untuk biaya sewa dipatok kisaran tarif Rp 1,5 juta untuk 6 bulan. Sementara itu, MH yang ditahan sekaligus barang bukti celurit yang sering ia bawa lengkap dengan pembungkusnya, hanya bisa tertunduk di hadapan awak media.

MH sendiri terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dengan jerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951, di mana kurungan penjara paling cepat 5 tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.