Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Polda Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu
HL

Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Polda Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu

humas3 humas3By humas3 humas310 June 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
8 3
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, Kamis (10/6/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada pertengahan Mei 2021 lalu ini seberat 1,1 kilogram.

Adapun dari tersangka ini melibatkan 5 orang tersangka. Pemusnahannya sendiri dilakukan di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko. Seluruh barang haram tersebut diblender dalam stoples plastik berisi air hangat untuk Selanjutnya larutan berisi sabu dibuang oleh para tersangka ke dalam toilet.

BACA JUGA  Cegah Aksi Kriminalitas, Brimob Polda Kaltim Laksanakan Patroli Objek Vital

“Yang kita musnahkan ini ada tiga laporan polisi (LP) pada bulan Mei 2021 lalu, dan sudah ada penetapannya,” ucap AKBP Rino Eko sebelum melakukan pemusnahan.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Menteri PPPA RI

Diketahui, satu dari lima tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Balikpapan yang terjadi pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.

Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara Saat itu sekira pukul 16.30 Wita, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WA.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana narkotika. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 1,1 kilogram.

BACA JUGA  Silaturahmi Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Kaltim dengan Warakawuri dan Dian Kemala dalam Rangka HUT YKB ke-45 Tahun 2025

Karena terbukti, tersangka beserta barang bukti pun digiring ke Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.