Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Ungkap Aksi Kekerasan Oknum PP & LMP di Penajam, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kaltim
HL

Ungkap Aksi Kekerasan Oknum PP & LMP di Penajam, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kaltim

humas3 humas3By humas3 humas330 April 2021Updated:30 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
10 9
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur melaskanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan Kasus penganiayaan/aksi premanisme yang dilakukan oleh Oknum Anggota Ormas PP dan LMP terhadap Karyawan PT. Petronesia, Jum’at (30/4/2021).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Dua oknum organisasi masyarakat (ormas) diamankan pihak kepolisian Polres Penajam Paser Utara, Mereka adalah NS (42) Anggota ormas PP Kab. PPU dan AN (47) yang tidak lain Ketua dari Ormas LMP Kab. PPU.

  • 11 7

“Motif dan tindakan anggota ormas tersebut tidak lain adalah terkait kegiatan proyek pekerjaan yang sedang dijalankan oleh PT. Petronesia di Kelurahan Lawe-lawe,” Terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam Konferensi Pers.

BACA JUGA  Tingkatkan Patroli di Area Kawasan IKN, Personil Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim Pastikan Situasi Kondusif

Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan bahwa Korban di bawa paksa ke Markas Ormas tersebut dengan cara ditarik baju dan membawa dua buah laptop milik Karyawan Petronesia.

Selain menangkap Dua oknum  tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti Penganiayaan dan barang lainnya. Seperti 1 Buah Helm Warna Putih, 1 Buah Meja Plastik, Pecahan Kaca, 1 Lembar Baju Proyek Korban, 1 Lembar Kain Potongan Baju Korban, 1 Buah Pulpen Snowman dan 1 Buah Masker.

BACA JUGA  Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., juga menerangkan bahwa Apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindak premanisme yang berkedok sebagai ormas.

“Karena cukup Bukti atas perbuatan Dua Oknum Ormas Tersebut, terhitung mulai tanggal 28 April 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” Tambah Kabid Humas Polda Kaltim.

BACA JUGA  Tingkatkan Silahturahmi Jelang Ramadhan, Polda Kaltim Gelar Binrohtal

Kombes Pol Ade Yaya melanjutkan, bahwa terhadap sekelompok orang yang melakukan rencana pembebsan telah diamankan dan dilakukan oenahanan oleh penyidik Polda Kaltim kurang lebih sekitar 16 orang oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim untuk dilakukan proses penegakan hukum. Salah satunya terkait membawa sajam.

“Kami mengimbau kepada masyrakat agar tidak terpancing terhadap isu yang berkembang. Percayakan pada kepolisian. Kami tegaskan kepada ormas apapun untuk tidak melakukan yang melanggar hukum. Jika dilakukan Polri akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.