Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Amankan Pelaku Kasus KDRT, Polres Bontang Temukan Sabu 0,61 Gram
Bontang

Amankan Pelaku Kasus KDRT, Polres Bontang Temukan Sabu 0,61 Gram

humas3 humas3By humas3 humas316 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 04 15 at 13.11.41
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Dilaporkan oleh istrinya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah dilakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumahnya ternyata pelaku diketahui menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 0.61 Gram dalam buku.

Pelaku bernama AA als IPUL (38) ditangkap Polisi dirumahnya di Jl. DI Panjaitan No 07 RT 12 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Rabu (14/4/2021) sore.

Kepada Polisi, AA als IPUL mengaku bila barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Tanjung Laut dan hendak di pakai sendiri. “Dia juga mengaku bila sudah biasa mengkonsumsi Narkoba, bahkan sudah sekitar dua tahun”.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Batalyon B Pelopor Gelar Acara Coffe Morning

AA als IPUL juga mengaku, benar telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menendang istrinya sekali sekitar pangkal paha bagian belakang, namun dia enggan menjelaskan permasalahannya.

Dari rumahnya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat 0,61 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 unit HP merk xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas.

BACA JUGA  Polisi Cek Suhu Tubuh Pengendara Jalan di Simpang Jembatan Achmad Amin Samarinda

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, SH membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pelaku KDRT, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu dirumahnya.

Tersangka diamankan di Polres Bontang dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu, bukan kasus KDRT, kata Kasubbag Humas AKP Suyono.

BACA JUGA  334 Bintara Remaja Polda Kaltim Ikuti Pelatihan Tracer Covid-19

Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, pungkas Suyono.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.