Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Samarinda - Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Polresta Samarinda Laksanakan Konferensi Pers
Samarinda

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Polresta Samarinda Laksanakan Konferensi Pers

humas3 humas3By humas3 humas315 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
12 4
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.,MS.i pimpin Press Release Atas kejadian tewasnya satu warga Handil Bakti akibat tembakan di dahi dan luka tebasan di leher yakni Burhanuddin (52). Rabu,(14/4/2021) siang.

Awal mula terjadi pembakaran pondok yang didirikan oleh Kelompok Tani Empang Jaya Swadiri, menjadi pemicu penyerangan terhadap kelompok warga Handil Bakti pada Sabtu (10/4/2021) lalu di Jalan Pakang RT 01 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.

BACA JUGA  Polresta Samarinda Amankan Pencuri Dengan Kekerasan Hingga Sebabkan Korban Tewas
  • 13 5

“Pelaku yang berinisial AN ini menggunakan senjata rakitan, jenis penabur. Sehingga, 7 orang menjadi korban, satu diantaranya meninggal dunia, sedangkan enam lainnya masih dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

“Perlu di ketahui, pemicu penyerangan ini karena, dari warga membakar pondok yang didirikan oleh pelaku, sehingga pelaku ini menembakkan peluru jenis gotri dari senjata jenis penabur,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Kapolres, dan saat ini pihaknya masih mendalami beberapa hal yakni terkait dengan kepemilikan lahan sengketa ini.

BACA JUGA  5000 Dosis Vaksin Disalurkan Untuk Pelajar, Polsek Palaran Berikan Pengamanan

“Karena, ada beberapa versi, baik dari kelompok tani maupun warga Handil Bakti ini,” terangnya.

Saat ditanya terkait dengan pelaku lainnya, Kombes Pol Arif Budiman mengaku masih melakukan penyelidikan atau pendalaman, apakah ada keterlibatan dari pihak lain.

“Ya, sejauh ini belum ada yang terbukti, tetapi kalau memang ada yang terlibat, pasti kami tahan. Dan memang pelaku AN ini pelaku tunggal yang melakukan penembakan terhadap korban (Burhanuddin), serta menebas leher korban dengan parang hingga tewas di tempat,” bebernya.

BACA JUGA  Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Panen Ikan Lele dari Program P2L, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Inovasi Mandiri

“Jadi pelaku kita kenakan dalam pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman  hukuman pidana maksimal seumur hidup,” Sambungnya.

Agar di ketahui saat ini situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekitarnya kondusif dan pihaknya masih rutin melakukan patroli secara mobile.

“Sebagai langkah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tandasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.