Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP
Bontang

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

humas3 humas3By humas3 humas310 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
1 3
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Hanya memerlukan waktu dua setengah jam, Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pria yang diduga telah merampas sebuah Handphone (HP) dari tangan seorang bocah, Jum’at (9/4/2021).

Pria yang mengaku bernama YM (23) itu ditangkap dirumahnya di Jl. Brokoli 4 Kel. Gng. Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Lantaran telah merampas sebuah Handphone milik korban.

BACA JUGA  Lemkapi Beri Penghargaan Kepada Ditlantas Polda Kaltim

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH menerangkan awalnya pelaku bernama YM datang kerumah korban bernama MICHRO ZAENI dengan maksud hendak menagih utang, saat itu pelaku tidak bertemu dengan korban karena saat itu korban sedang berada di luar rumah.

Saat korban pulang kerumah, anak korban bernama KHANSA terlihat sedang bermain Hp merk vivo Y91 di depan rumah dan Hp tersebut langsung dirampas oleh pelaku dan langsung pergi dengan membawa Hp tersebut, jelas Kapolsek.

BACA JUGA  Jum’at Berbagi, Kapolres Kutim Pimpin Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Darul Mustofa

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Bontang Utara. Hari itu juga anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya, kata Ahmad Said.

Lanjut Kapolsek, Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y91 warna merah hitam diamankan di Polsek Bontang Utara, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA  Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Bontang Gelar Bekesah Bersama Pedagang Pasar Rawa Indah

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.