Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu
News

Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

humas3 humas3By humas3 humas33 February 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
paser
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dua hari berturut-turut.

Pengungkapan tersebut bermula pada Minggu (28/1/2021) lalu sekira pukul 01.15 WITA dini hari lalu, petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Padat Karya Gang Durian No.01 RT 54 Kelurahan Sempaja Utara, kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu.

Dari informasi itulah anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengamantan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, kemudian langsung melakukan penggrebekan.

BACA JUGA  Brigjen Pol Drs M Naufal Yahya Resmi Jabat Wakapolda Kaltim

Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria yang bernama Indra (22) dan langsung melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah kami menemukan satu kotak korok, yang didalamnya berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres rilis Selasa (2/2/2021) sore tadi.

Kemudian keesokan harinya, Jumat (29/1/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WITA pihaknya kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Kunjungi Polres Kutim, Wakapolda Kaltim Berikan Arahan dan Apresiasi Pelaksanaan BTPKLW

Dijelaskan Rengga awalnya pihaknya mendapatkan laporan, terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan, dan ternyata saat mengamankan pelaku yang diketahui berinisial NW (41), pihaknya mengamankan sabu-sabu satu poket, di kantongnya celana depan.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, yang memang kerap beraksi dan uangnya itu digunakan untuk membeli barang haram tersebut,” terangnya.

BACA JUGA  Jalur “Tengkorak” Balikpapan-Samarinda Dijaga 30 Juru Parkir Pelopor Keselamatan Lalulintas

Jadi, selama dua hari itu, pihaknya telah mengankan 15 poket sabu-sabu dari dua tersangka.

“Totalnya 15 poket dari dua tersangka, dengan berat keseluruhan 6 gram bruto,” tandasnya.

“Jadi, untuk pelaku Indra ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna,” sambungnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.