Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Berita Media

Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

humas1By humas19 December 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 12 08 at 10.48.13 AM
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali menunjukkan keberhasilannya. Kali ini Team Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bengalon Kutai Timur berhasil mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor, Senin (7/12/2020) dini hari.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban bernama LUTFI SURYANDARI di Jl. A. Yani Gg. Rawa Indah No. 110 Rt. 09 Kel. Api-api Kec. Btg Utara Kota Bontang dengan alasan untuk kerja, namun hingga tiga hari tidak dikembalikan, di hubungi beberapa kali melalui Handphonenya juga tidak dijawab.

BACA JUGA  Sosialisasi Pencegahan Virus Corona Kepada Warga, Polsek Waru Gandeng Pihak Kesehatan dan Koramil

Karena di hubungi didak dijawab dan motor tidak juga dikembalikan, maka korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang. Atas dasar Laporan itu Polisi melakukan Penyelidikan dan pengejaran.

Pelaku yang mengaku bernama bernama AY (36) warga Jl. Perum. Karyawan Pantun Mas Tapian Nadengan PT. Sinar Mas Desa Jukluay Kec. Wahau Kab. Kutai Timur ditangkap Polisi di Jl. Poros Sangkulirang Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur.

BACA JUGA  Jelang Natal dan Tahun Baru, Wakapolda Pimpin Apel Ops Lilin Mahakam 2022

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan bila anggotanya yang dibantu Personil Polsek Bengalon berhasil mengamankan pelaku Penggelapan.

Lanjut Kasat Reskrim, Dalam Penangkapan itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit spd mtr jenis Yamaha Mio J dengan Nopol KT-5223-DS warna Hitam dan 1 (satu) Lembar STNK motor tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Hadiri Sosialisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Balikpapan

Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, imbuh Kasuabbag Humas AKP. H. Suyono.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.