Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Edarkan Sabu, Empat Orang ASN Ditangkap Resnarkoba Polres Paser
News

Edarkan Sabu, Empat Orang ASN Ditangkap Resnarkoba Polres Paser

humas3 humas3By humas3 humas328 November 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
narkoba
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Paser – Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan Empat pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Paser. Mereka diduga telah dianggap mengedarkan barang haram narkoba di lingkungan perkantoran.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto didampingi Kasat Reskoba AKP Tasimun membenarkan kabar tersebut. Penangkapan terjadi pada Rabu (26/11/2020) di tiga lokasi berbeda.

Dua TKP di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan satu TKP di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” kata Tasimun, Jum’at (27/11). 

BACA JUGA  Sat Polairud Polresta Samarinda Gencarkan Patroli dan Edukasi Keamanan di Perairan Mahakam

Kasat Reskoba menjelaskan dari empat tersangka, 3 orang bertugas di BPBD dan 1 di Disnakertrans.

Mereka ialah TE, DS, AI dan DS. Barang bukti (BB) jenis sabu ditemukan di TKP beserta puluhan BB lainnya seperti alat menggunakan sabu.

Tasimun mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, terjadi peredaran narkoba di lingkungan perkantoran BPBD Paser, dan terbukti saat penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya sabu, uang tunai senilai Rp 1,5 juta serta ponsel.

BACA JUGA  Unit Jatanras Amankan Dua Pemuda Tersangka Curanmor di Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan

Kini polisi terus melakukan pengembangan penyidikan asal usul sabu . Keempat oknum PNS ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 6 sampai 15 tahun.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.