Poldakaltim.com, Samarinda – Puluhan warga mendapat sanksi baik berupa denda maupun sanksi administrasi saat operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Kawasan Pasar Lama Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, Jumat (9/10/2020) jam 09.00 Wita hingga selesai.
Dari hasil operasi yustisi tersebut, petugas gabungan (Tni, Polri dan Intansi Pemerintahan Kota Samarinda) memberikan sanksi administrasi kepada 48 Orang warga yang melanggar Protokol Kesehatan, warga yang melanggar diberikan sanksi berupa penyitaan KTP oleh Petugas Operasi Yustisi.
KTP tersebut bisa diambil setelah mengikuti sidang protokol kesehatan di Kantor Satpol PP Kota Samarinda, berapa orang yang terjaring operasi karena tidak menggunakan masker, beralasan terburu-buru, sehingga masker tertinggal.
Ps Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy Harjasatya SE, S. Ik mengatakan operasi yustisi ini untuk menekan persebaran COVID-19 di Wilkum Polsek Samarinda Kota Terkhusus Kota Samarinda Yang Kita Cintai Ini.
“Ini kan upaya kita menegakkan aturan, sudah 2 Minggu hari lebih Tni, Polri Dan Intansi pemerintahan Kota Samarinda melakukan himbauan sosialisasi Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu juga sebagai bentuk edukasi bagi para pengguna jalan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker,†jelas, AKP M Aldy.
Dan saat ini kita lakukan tindakan tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (Tidak Memakai Masker) dan akan di berikan sanksi, Ujar AKP M Aldy.
Rencananya Polsek Samarinda Kota akan melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan dan tempat keramaian agar tertib menggunakan masker. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan menegakkan sanksi dan hukuman sesuai dengan kondisi dan pelanggar., tutupnya.
Humas Polda Kaltim