Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binmas - Polsek Waru Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi Gelar Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Binmas

Polsek Waru Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi Gelar Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

humas3 humas3By humas3 humas39 October 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
6 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Polres PPU – Tim gabungan pelaksana penegakkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid – 19 yang terdiri dari, Kecamatan Waru, Polsek Waru, Koramil waru dan Upt Puskesmas Waru, melaksanakan penegakkan protokol Kesehatan.

Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan penegakan protokol kesehatan di Kantor Camat Waru dan dihadiri oleh Camat Waru dan Sekcam Waru, serta Kapolsek Waru.

BACA JUGA  Upaya Peningkatan Kelancaran dan Keamanan Lalu Lintas di Tanah Grogot oleh Sat Lantas Polres Paser

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan. dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Personel Polsek bersama tim gabungan pelaksana penegakkan Peraturan Bupati PPU nomor 38 tahun 2020 melakukan razia dengan sasaran Pedagang dan para pengunjung Pasar Waru dengan memberikan sanksi kepadanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yaitu sanksi teguran tertulis yaitu berupa pernyataan tidak akan mengulangi lagi.

BACA JUGA  Diskusi Penerapan Zero Tolerance, Kapolda Kaltim : Utamakan Patuh Berlalu Lintas

Selama kegiatan ditemukan 3 orang tidak  menggunakan masker saat beraktifitas di Pasar dan selanjutnya  diberikan Sanksi Teguran tertulis, hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyatakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa, “Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, saya selalu menekankan kepada Anggota senantiasa secara terus menerus melaksanakan Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” pungkas Kombes Pol Ade Yaya.

BACA JUGA  Gabungan Personel TNI-Polri dan Satpol PP di Bontang Gelar Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.