Poldakaltim.com, Samarinda – kegiatan operasi yustisi kembali digelar di Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran jln.Diponegoro oleh personil Polsek Palaran, TNI dan Satpol PP.
Dalam operasi yustisi tersebut sedikitnya terdapat 10 pelanggar yang tidak memakai masker saat melintas di Jalan Diponegoro Kelurahan Bukuan, bagi pelanggar diberi sanksi berupa teguran secara tertulis dan juga tindakan fisik seperti push up agar pelanggar tidak mengulangi kembali perbuatanya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh wakapolsek Palaran dan juga dihadiri oleh Lurah Bukuan, selain memberikan teguran tersebut juga di bagikan masker kepada pelanggar yang tidak memakai masker.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan kepada warga agar selalu mentaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,tuturnya
Kombes Pol Ade Yaya juga menyampaikan himbauan kepada warga yang enggan memakai masker “kami mohon agar warga benar-benar mentaati protokol kesehatan gunakan masker saat keluar rumah,†ungkapnya.
Warga pun menyadari akan kesalahannya dengan tidak memakai masker Dan warga pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan akan selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Humas Polda Kaltim