Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Tidak Pakai Masker di Operasi Yustisi, Kapolres Berau Berikan Teguran
Berau

Tidak Pakai Masker di Operasi Yustisi, Kapolres Berau Berikan Teguran

humas3 humas3By humas3 humas318 September 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 09 18 at 11.30.40
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Semakin tingginya kasus Covid-19, pimpinan daerah mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perbup tersebut, sejumlah sanksi akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Baik itu secara perorangan, pelaku berbagai usaha, para pengurus tempat dan fasilitas umum hingga instansi pendidikan.

Bagi perorangan, jika pertama melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha berbagai jenis bidang dan instansi jika pertama kali melanggar.

BACA JUGA  Tim Basket Polda Kaltim Melaju ke Semifinal Kapolri Cup 2025

“Jika (perorangan) kembali melanggar, akan diberikan sanksi lebih berat, berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda administrasi sebesar Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis, 17 September 2020.

Sedangkan bagi bagi pelaku usaha berbagai jenis bidang dan instansi jika kembali melanggar akan dikenakan sanksi yakni menyediakan 50 pcs masker dan denda hingga Rp 1 juta.

BACA JUGA  Aiptu Suwaryo menerima kenaikan pangkat penghargaan menjadi IPDA di Polresta Samarinda

“Jika masih melanggar juga, akan dilakukan penutupan sementara hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, jika masih tetap saja melanggar protokol kesehatan lewat dari batas maksimal yang ada di Perbup, maka akan ditindak dengan pasal pidana.

“Pidananya hingga pidana kurungan oenjara maksimal 7 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 100 juta,” bebernya.

BACA JUGA  Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polsek Sungai Pinang Salurkan Bantuan Sosial

Pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kapolres berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19.

“Semoga dengan adanya aturan-aturan yang berlaku ini masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Supaya bisa menjalani hidup seperti sedia kala,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.