Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Loa Kulu Polres Kukar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kartu ATM Mandiri di Jl. Jend. Sudirman Rt.09, Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu.
Tersangka yakni wanita berinisial NJ (23), warga yang tinggal di Jl. Puri Indah Rt. 013 Kec. Sambutan Kota Samarinda yang berdomisili di Kec. Loa Kulu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kronologis kejadian sekira bulan Juli 2020 sekitar jam 15.00 Wita sore bahwa Yati selaku Ibu Kandung Sdri. Kurnianingsih menanyakan kartu ATM dimana via Telp yang dijawab “Mungkin ibu lupa tarohnya”.
Lanjutnya Setelah itu Sdri. Kurnianingsih menelpon terlapor NJ dan menceritakan hilangnya kartu atm mandiri ibunya itu dan dijawab NJ bahwa mungkin ibu lupa taroh, coba dicari-cari diatas lemari. Beberapa hari kemudian Sdri. Yati bercerita kepada Sdri. Kurnianingsih bahwa NJ bersama temannya ada datang kerumah, sehabis itu ibu cari kartu atm mandiri yang hilang tersebut dan diketemukan diatas lemari.
Ditambahkan Oleh Kombes Pol Ade Yaya Suryana, yang mana setelah kejadian itu Sdri. Yati bersama anaknya Sdri. Kurinaningsih pergi ke ATM untuk mengamil uang, namun tidak bisa karena No pin salah. Selanjutnya Sdri. Kurnianingsih meminta bantuan temannya yang bekerja di Bank Mandiri untuk membukakkan Pin ATM nya yang keblokir namun setelah dicek oleh temannya yang bekerja di Bank Mandiri tersebut Kartu ATM tersebut buka atas nama Pelapor Moh. Suriani melainkan atas nama Christiana Rahayu.
“Selanjutnya Pelapor Moh. Suriani pergi ke Bank Mandiri Samarinda untuk cetak rekening koran dan setelah di cek saldo yang semula Rp. 885.002.280 hanya tinggal Rp. 1.531.649”, Ucap IPTU Aksarudin.
Tersangka mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut untuk membeli kendaraan dan barang keperluan rumah tangga serta berfoya-foya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 883.470.631,- sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Kulu.
Kemudian dari serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan NJ dengan barang bukti berupa 1 Unit mobil Honda Civic warna hitam nopol KT 1364 BH, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah, 1 rak sepatu warna hijau, 1 buah BPKB asli mobil Honda Civic warna hitam nopol KT 1364 BH, dan 1 buah buku rekening Bank Mandiri an. Pelapor.
Humas Polda Kaltim