Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polres Berau Berhasil Amankan 4,5 Kubik Kayu Ilegal
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan 4,5 Kubik Kayu Ilegal

humas3 humas3By humas3 humas312 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
14 5
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Satu unit truk Mitsubishi yang mengangkut 4,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran, diamankan jajaran Polres Berau.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan supir dan kernetnya yakni LL (51) dan LS (30).

“Mereka kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di poros jalan Labanan menuju Samarinda,” ujar Kombes Pol Ade Yaya.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Kubar Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Diterangkannya, pengungkapan kasus illegal loging tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan patroli di sekitar poros Jalan Labanan menuju Samarinda.

Petugas yang tengah berjaga tiba-tiba melihat sebuah truk dengan muatan mencurigakan. Setelah truk dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan material papan sebanyak kubik tanpa dokumen resmi yang dibawa LL dan LS.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Penajam Tanggap Tangani Pohon Tumbang di Kelurahan Nipah-Nipah

“Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses,” katanya.

Ade Yaya juga menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B undang Undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pembalakan Hutan.

“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA  Laksanakan Patroli, Regu UKL Polres PPU Kunjungi Pelabuhan Penajam

Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.

“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.