Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Mahakam 2020, Kapolres Himbau Masyarakat Tidak Mudik
Berau

Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Mahakam 2020, Kapolres Himbau Masyarakat Tidak Mudik

humas3 humas3By humas3 humas314 May 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Jelang 10 hari lebaran, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Wakapolres Kompol Andin Wisnu melakukan pengecekan pos pelayanan (Posyan) di KM 5 Tanjung Redeb, Kamis (14/5/2020).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan setiap pos dalam Operasi Ketupat Mahakam 2020, yang telah digelar sejak 24 April lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan Operasi Ketupat Mahakam 2020 ini untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Bumi Batiwakkal.

BACA JUGA  Demi Keamanan dan Keselamatan Berkendara Bripka Ismail Beri Arahan Warga Untuk Pakai Helm SNI

Operasi tersebut juga menyasar pada pelanggaran lalu lintas dan warga yang nekat melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Salah satu tujuan Operasi Ketupat ini adalah mencegah masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan kepada petugas jaga agar dalam bertindak dilapangan lebih mengedepankan upaya preventif baru represif.

“Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah, saya sampaikan mudik tetap dilarang,” kata Kapolres.

Kepolisian juga akan menindak tegas para pengendara kendaraan travel gelap yang terdiri bus, minibus, mobil pribadi, dan truk yang dialihfungsikan untuk mengangkut pemudik.

BACA JUGA  Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Peningkatan Kemampuan Personil Dibidang Teknis Nautika

Para pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara, pengemudi truk dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

BACA JUGA  Dit Polairud Polda Kaltim Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Kepada ABK Kapal

“Sampai hari ini kita belum temukan adanya pelanggaran tersebut. Tapi jika ada yang melanggar, kita tidak segan memberikan sanksi tegas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020). Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.